Kasus pria nekat membakar rumah warga terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Diketahui pelakunya seorang pemuda 25 tahun berinisial FPL. Ia bekerja sebagai penagih utang atau rentenir.
Sementara korbannya RS (52) yang tinggal di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara. Akibat ulah pelaku, rumah korban ludes terbakar. Sedangkan pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis membenarkan kasus ini. Pelaku diduga emosi lantaran korban tak membayar utangnya. "Awalnya pelaku ini datang ke rumah korban untuk menagih utang. Lalu, pelaku mengeluarkan korek dari sakunya sambil tertawa," kata Lubis, Rabu (15/12/2021).
Saat itu, RS mengingatkan pelaku agar tidak menyalakan koreknya. Sebab, RS membuka usaha bensin eceran. Meski sudah diingatkan, pelaku FPL tak menggubris.
Pelaku tetap ketawa ketawa sembari menyalakan korek. Tak lama kemudian, korek yang dinyalakan menyambar bensin eceran yang dijual RS. "Dalam sekejap api menyambar BBM lainnya dan membakar rumah korban," kata Ikhwan Lubis.
Melihat rumahnya terbakar, RS panik. Warga yang ada di lokasi juga ikut panik. Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Riau.
Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.