Kehilangan tulang punggung dalam sebuah keluarga adalah hal yang sangat menyedihkan sekali, karena hal tersebut nantinya mempengaruhi perekonomian dalam keluarga tersebut. Memang alangkah baiknya sedari dini Anda harus mempersiapkannya dengan memiliki asuransi jiwa. Apabila meninggal dunia, asuransi jiwa akan memberikan manfaat perlindungannya dengan bisa mencairkan uang pertanggungan yang nilainya bisa disesuaikan kebutuhan keluarga. Anda tinggal memilih produk asuransi jiwa yang santunannya dapat digunakan untuk perlindungan finansial keluarga Anda, termasuk asuransi jiwa syariah yang mempunyai santunan dengan nilai yang tinggi.
Produk asuransi jiwa syariah yang bisa diandalkan bagi perlindungan keuangan yang dipunyai keluarga Flexi Life Protection Syariah. Besar santunan yang bisa dipilih untuk perlindungan yang diberikan ketika tertanggung tutup usia adalah:
- Santunan yang bisa Anda dapatkan ketika membeli asuransi Flexi Life Protection Syariah di usia muda yaitu 18-45 tahun adalah paling besar yaitu hingga 2 miliar rupiah.
- Besaran santunan 1 milyar bisa Anda dapatkan apabila Anda membeli produk asuransi di usia 46 tahun.
- Santunan yang diterima ketika membeli asuransi di usia yang lanjut yaitu 56 hingga 60 tahun, Flexi Life Protection Syariah tetap bisa memberikan santunan dengan nilai yang tinggi untuk perlindungan keluarga Anda yaitu hingga 500 juta rupiah.
Untuk mendapatkan uang pertanggungan yang nilainya milyaran rupiah bisa dengan mengajukan klaim terlebih dahulu. Keunggulan produk asuransi jiwa syariah dari I Love Life Astra adalah tidak hanya dari pembeliannya yang dapat dilakukan secara online, akan tetapi pengajuan klaimnya juga mudah karena dilakukan secara online. Anda tinggal membayar kontribusi dengan rutin selama masa perlindungan sehingga bisa membuat pengajuan klaim akan tidak ditolak. Langkah yang bisa diikuti untuk mengajukan klaim asuransi Flexi Life Protection Syariah adalah berikut ini:
Terjadi Resiko yang Dilindungi Asuransi
Langkah pertama untuk mendapatkan manfaat asuransi syariah dari I Love Life Astra adalah terjadinya resiko yang merupakan manfaat asuransi yang dipunyai. Perlindungan diberikan ketika terjadi meninggal dunia pada peserta baik langsung maupun tidak langsung yang disebabkan oleh sakit maupun kecelakaan. Besar santunan yang didapatkan akan berbeda untuk meninggal dunia karena kecelakaan yang akan mendapatkan tambahan 100% santunan dari pihak asuransi.
Selain terjadinya resiko yang dilindungi oleh asuransi Flexi Life Protection Syariah, perlu diketahui juga bahwa pengajuan klaimnya tidak ada unsur pengecualian asuransi yang meliputi:
- Tindakan yang melanggar hukum dan tindakan kejahatan akan membuat pengajuan klaim dapat ditolak ketika tertanggung meninggal dunia.
- Tindakan bunuh diri dan juga percobaan bunuh diri juga akan membuat pengajuan klaim yang tidak dapat diproses oleh pihak asuransi.
- Berpartisipasi dalam peperangan, pemberontakan, dan juga lainnya yang menyebabkan meninggal dunia juga akan menjadi pengecualian yang akan tidak dapat mengajukan klaim ke pihak asuransi.
- Apabila meninggal dunia karena olahraga dan aktivitas yang mempunyai risiko tinggi.
- Apabila melukai diri sendiri dengan sengaja juga akan membuat pengajuan klaim meninggal dunia tidak diproses oleh pihak asuransi.
- Meninggal dunia karena mengkonsumsi alkohol dan juga menyalahgunakan obat-obatan dan narkotika juga termasuk ke dalam pengecualian asuransi.
Pengajuan Klaim ke Pihak I Love Life dari Astra
Langkah selanjutnya apabila terjadi resiko meninggal dunia yang tidak termasuk ke dalam pengecualian, maka bisa mengajukan klaim ke pihak I Love Life dari Astra. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mengisi formulir klaim yang didapatkan di Astra Life. Anda perlu memenuhi syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat proses pengajuan tersebut diterima dan cepat diproses oleh pihak asuransi.
Jenis dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk pengajuan klaim mendapatkan manfaat perlindungan meninggal dunia produk Flexi Life Protection Syariah adalah formulir meninggal dunia yang asli, surat keterangan dokter yang asli, polis asli, fotokopi identitas, dan juga lainnya yang diminta dengan lengkap.
Penerimaan Pencairan Klaim
Persyaratan klaim harus diserahkan sebelum 90 hari kepada pihak Astra terhitung ketika nasabah meninggal dunia. Kemudian perusahaan akan melakukan proses verifikasi pada dokumen yang diterima, sehingga Anda perlu memastikan dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan benar. Klaim yang disetujui oleh perusahaan asuransi, maka tinggal menunggu pencairan klaim yang diterima maksimalnya 30 hari.
Anda bisa melindungi keluarga yang disayangi dengan mempunyai produk asuransi jiwa syariah yang nilai santunan yang diterima ketika tertanggung meninggal dunia hingga milyaran rupiah. Flexi Life Protection Syariah bisa menjadi andalan untuk perlindungan keluarga karena mempunyai uang santunan hingga 2 miliar, sehingga bisa membuat keluarga Anda tenang walaupun kehilangan tulang punggung keluarga karena meninggal dunia baik karena sakit maupun kecelakaan yang mendadak.