Pijat plus plus berkedok salon yang beroperasi di Kota Banda Aceh berhasil dibongkar. Bisnis haram ini mulai terungkap saat satu regu petugas Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan penggerebekan di sebuah salon. Salon yang terletak di kawasan Jalan Teuku Umar, Banda Aceh itu didatangi petugas pada Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 22.45.
Hasilnya petugas pasangan sesama jenis. Keduanya tengah asyik berduaan dalam kamar yang terletak di lantai dua salon tersebut. Adapun identitas keduanya, yakni MH alias Vira (31) seorang waria asal Aceh Tamiang yang bekerja di salon itu.
Sedang memberikan layanan pijat kepada seorang pria berinisial AZ (23) asal Aceh Besar. Namun, parahnya pada saat penggerebekan tersebut dari tubuh kedua pasangan sesama jenis itu hanya melekat celana dalam. Penggerebekan salon yang notabene para pekerjanya adalah para waria itu digerebek petugas pasca diterimanya informasi ada seorang pria yang menyusup masuk ke dalam salon tersebut.
Berbekal laporan itu petugas langsung bergerak menuju ke salon dimaksud. Satu regu beranggotakan 10 orang yang dipimpin komandan regu (Danru) Iswandi langsung merangsek masuk ke dalam salon yang belum tertutup rapat sekitar pukul 22.30 WIB tersebut. Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi yang ditanyai Serambi, Sabtu (5/6/2021) mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah melihat aktivitas di salon tersebut.
Begitu mendapat informasi itu, petugas Satpol PP dan WH yang bertugas pada malam tersebut langsung menindaklanjutinya. "Salon itu sudah pernah diperingatkan, bukan hanya sekali, tapi sudah berulang. Intinya, pelanggaran yang dilakukan di salon itu akan diberikan sanksi." Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan serta dicabut izin operasionalnya, jika memang salon itu mengantongi izin," sebut Heru.
Terhadap kedua pelanggar, yakni pria AZ dan MH alias Vira waria yang dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta sempat dimintai keterangannya mengaku belum sempat melakukan perbuatan terlarang sesama jenis. Meski rencana ke arah perbuatan tersebut tetap ada, tapi keburu digerebek petugas, sehingga perbuatan haram itupun tidak sempat dilakukan keduanya. Hal tersebut diketahui dari percakapan yang dilakukan AZ dan MH di aplikasi chatting yang ikut diperiksa petugas.
"Selain laporan sering terjadi pelanggaran di salon itu, sebelumnya kami juga menerima informasi ada pria yang memilih kerja di salon tersebut sudah mengubah dirinya menjadi waria. Sehingga terhadap sanksi yang akan dijatuhkan kepada salon itu akan segera dibahas," pungkas Heru. Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI, yang turut didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Zakwan SHI mengatakan, pengawasan terhadap salon salon di Banda Aceh akan diintensifkan. Karena, tidak sedikit salon salon berkedok membuka pangkas, tapi justru memberikan pelayanan yang bertentangan dengan pelanggaran syariat Islam.
Kabid Trantibun Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief SAg, mengimbau salon salon di Banda Aceh sudah tutup operasionalnya pukul 18.00 WIB. "Bila melebihi waktu yang sudah ditentukan, kalau diambil tindakan dan sanksi jangan salahkan petugas. Kita sudah mengingatkan dan hal itu untuk meminimalisir terjadi hal hal yang melanggar nilai nilai syariat Islam," tutup Evendi.(mir)