– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, produk kelautan dan perikanan dari Indonesia semakin menjangkau pasar global. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina mengatakan, sejak Januari November 2021, produk Indonesia sudah diterima di 171 dari 195 negara anggota PBB. Hal tersebut, tak lepas dari sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang merupakan salah satu pelayanan dari BKIPM.
"Di tengah pandemi, produk kita hampir diterima di semua negara di dunia sehingga menggairahkan perekonomian perikanan domestik," ujar Rina di Kantor KKP Jakarta, Kamis (16/12/2021). Total, 3.203 unit pengolahan ikan (UPI) dan unit usaha pembudidayaan ikan (UUPI) telah terdaftar di berbagai negara mitra. Terbaru, 343 UPI dan UUPI baru teregistrasi untuk ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok di tahun 2021. Selama 11 bulan 2021, sebanyak 3.771 sertifikat HACCP diterbitkan.
"UPI dan UUPI ini tersebar di seluruh Indonesia, dan di tahun ini 343 sudah teregistrasi bisa ekspor ke Arab Saudi, Vietnam, Kanada dan Tiongkok. Lalu 164 lainnya juga masih dalam proses registrasi ke Tiongkok," sambung Rina. Terhitung sejak Oktober 2021, BKIPM menerapkan pungutan sertifikasi lalu lintas domestik sebesar Rp 0. Hal ini untuk mendorong geliat usaha masyarakat di tengah pandemi Covid 19 sekaligus memudahkan arus pelintasan komoditas perikanan.
"PNBP kita sampai dengan 11 Desember 2021 sebesar Rp 67,06 miliar dari target Rp 74,4 miliar. Kebijakan relaksasi penerapan Rp 0 untuk lalulintas barang domestik mendorong bergeliatnya usaha sektor hulu," urainya. Pelaku usaha pengiriman produk perikanan domestik Indonesia mendapatkan kemudahan usaha dari kebijakan KKP melalui BKIPM, berupa keringanan biaya sertifikasi kesehatan dan mutu rata rata Rp 3,4 miliar per bulannya. Dari sisi pengawasan, 46 unit pelaksana teknis (UPT) BKIPM bersinergi dengan lembaga penegak hukum telah menindak 112 kasus pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia.
Hasilnya, Rp 192 miliar nilai sumber daya ikan (SDI) yang diselamatkan. Rina merinci kasus kasus pelanggaran tersebut melibatkan komoditas lobster, kepiting, hingga ikan hias/hidup. “Sinergitas kita dengan lembaga penegak hukum lain makin kuat, ini ditunjukkan dengan penyelamatan nilai SDI mencapai Rp 192 miliar," urai Rina.